☕ API ini gratis — support pengembangan via donasi Midtrans

Hitung Waris

Kalkulator pembagian harta warisan berdasarkan hukum faraid Islam (MVP fase 2). Pola mengacu Dalilnya.

📖 API Docs Kalkulator Zakat ← Beranda

Catatan penting (hajb): Ahli waris bisa terhalang jika berbeda agama atau terlibat dalam kematian almarhum. Kalkulator ini mengasumsikan semua ahli waris yang dipilih beragama Islam. Fase 2: pasangan, anak, cucu, orang tua, nenek, kakek (ayah), saudara, paman, anak paman, tirkah, aul & radd.

Data Ahli Waris & Harta

Jenis kelamin almarhum/almarhumah

Pasangan
Anak Kandung
Cucu (dari Anak Laki-laki)

Hanya dihitung jika tidak ada anak kandung hidup.

Orang Tua
Nenek
Kakek
Saudara Kandung
Saudara Seayah
Saudara Seibu
Anak Saudara Laki-laki
Paman
Anak Paman
Ahli Waris yang Meninggal Terlebih Dahulu

Informasi saja — masukkan cucu sebagai pengganti anak yang meninggal.

ℹ️ Harta waris dibagikan dari tirkah (harta bersih setelah jenazah, hutang, dan wasiat maks 1/3).
Rp
Pengurangan harta (opsional)
Rp
Rp
Rp

Isi form lalu klik Hitung Waris untuk melihat pembagian.